Jumat, 26 Januari 2024

“Pandangan Empat Imam Madzhab Tentang Hukum Puasa Rajab’’ Oleh: Ali Rahman ibn Saniwi (Mahasiswa Tingkat Empat, Fakultas Syari’ah, Universitas Imam Syafi’i)




Hari-hari ini, sudah beredar kabar mengisukan hukum kesunnahan amaliah puasa di bulan rajab bahkan sampai ada yang membid’ahkannya haram, padahal madzhab ulama Syafi’iyyah, Hanafiyyah, Malikiyyah dan sebagian minoritas madzhab Hanabilah berfatwa bahwa berpuasa di 4 bulan mulia Asyhur al-Hurum (Muharrom, Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan termasuk bulan Rajab) itu sunnah.

 

Dengan landasan hadits dari Mujibah al-Bahiliyyah bahwa Ayahandanya pernah mendatangi Rasulullah kemudian pergi, lalu mendatangi beliau kembali setelah setahun kemudian dengan keadaan dan fisik yang berbeda, ia pun bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah engkau mengenaliku?” beliau menjawab, “Siapa kamu?” ia manyaut, “Aku al-Bahili yang tahun kemarin datang kepada engkau.” Beliau bertanya, “Apa yang membuat kurus begini?” ia menjawab, “Setelah berpisah dengan engkau, aku gak makan apapun kecuali di waktu malam” Rasulullah pun membantah, “Kenapa kamu menyiksa diri sendiri? Berpuasalah di bulan Ramadhan, dan sehari di tiap bulan lain.” Ia menjawab, “Aku masih kuat Rasulullah, tolong tambah” Rasulullah pun menambahkan untuk puasa 2 hari di setiap bulannya, ia minta tambah lagi, beliau pun menambahkan 3 hari di setiap bulannya, ia minta tambah kembali, Rasulullah pun bersabda, “Berpuasalah di bulan Ramadhan, 3 hari di bulan lain, dan puasalah di 4 bulan mulai (Asyhur al-Hurum)”. (HR. Ibnu Majah)

 

Dan Rasulullah juga pernah ditanyakan tentang sebab mengapa beliau berpuasa di bulan Sya’ban? Beliau pun menjawab:

 

(ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ)

 

“Itulah bulan (Sya’ban) terletak antar bulan Rajab dan Ramadhan yang mana banyak orang telah melupakannya”. (HR. Nasa’i)

 

Sabda ini justru kuat menunjukkan bahwa bulan Rajab dan Ramadhan adalah bulan mengisi ibadah dan ketaatan termasuk juga amaliah sunnah berpuasa yang tidak seharusnya orang-orang lupakan apalagi mengisukan/mengharomkannya.

 

Al-Imam Nawawi r.a berargumentasi, “Puasa Rajab ini tiada dalil yang melarangnya dan juga ga dalil kesunnahan secara khusus, namun pada dasarnya berpuasa di bulan Rajab itu disunnahkan, dan di kitab Sunan Abu Dawud juga diterangkan bahwa Rasulullah saw. mensunnahkan berpuasa di 4 bulan mulia tersebut (Asyhur al-Hurum) yang mana salah satunya adalah bulan Rajab, Wallah A’lam.”

 

Dan ada satu hadits fadilah sunnah puasa Rajab yang diriwayatkan oleh Abu Qilabah ra. yang berbunyi:

"في الجنَّةِ قصرٌ لصُوَّامِ رجبَ"

 

“Disurga ada beberapa istana yang diberikain kepada orang yang banyak berpuasa di bulan Rajab”

 

Meskipun hadits ini berkualitas Mauquf  (Hadits yang disandarkan pada sahabat namun tak sampai kepada Rasulullah saw.), akan tetapi Al-Imam Suyuthi r.a juga berpendapat, “Ini riwayat sudah sangat shohih tentang puasa Rajab, karna Abu Qilabah (sang periwayat) dari golongan tabi’in, yang mana sosok sepertinya tidak akan meriwayatkan hadits tersebut kecuali berasal dari orang-orang terpercaya sebelumnya yang telah mendengar langsung dari Nabi saw.”

 

Al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami r.a juga berfatwa, “Pendapat yang sudah benar adalah disunnahkan berpuasa di hari senin, kamis, bulan Rajab dan Asyhur al-Hurum lainnya (Muharram, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah) dan siapapun yang berpendapat hal itu tidak sunnah lalu melarang orang-orang berpuasa maka ia orang yang bersalah dan berdosa.”

 

Syeikh Abu Bakar Syatho ad-Dimyathi dalam kitabnya I’anah at-Tholibin menyampaikan, “Puasa Rajab ini termasuk bid’ah amaliyah hasanah dan bukan hanya itu saja, Puasa Rajab juga amaliyah sunnah yang punya totalitas keutamaan”.

 

Namun sebagian mayoritas madzhab Hanabilah berfatwa, “Berpuasa Rajab full satu bulan dalam satu tahun dan menyetarakan dengan puasa wajib bulan Ramadhan itu dimakruhkan, karena ada unjuk menghidupkan syiar jahiliyyah dengan mengagungkan bulan Rajab, dan kemakruhan itu bisa hilang dengan cara bolong di bulan Rajab meskipun hanya satu hari, atau dengan cara puasa Rajab full lalu lanjutkan dengan puasa di bulan lain pada tahun itu, contoh: berpuasa di 4 bulan Asyhur al-Hurum, atau puasa Rajab dilanjutkan Sya’ban”.

 

Al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami r.a juga membantah terhadap alasan mayoritas Hanabilah di atas, dengan argument beliau dalam fatwa-nya, “Siapapun yang mengagungkan bulan Rajab bukan seperti paduan arah orang-orang jahiliyyah, maka ia tidak di cap sebagai pengikut tradisi jahiliyyah, sedangkan tidak semua amaliah mereka itu dilarang kecuali bila Syariat sudah melarangnya atau ada kaidah-kaidah yang menunjukkan untuk meninggalkannya, dan kebenaran tidak perlu ditinggalkan karena Ahlul Bathil pernah melakukannya juga”.

 

Dan bagi yang ingin berdamai dari perbedaan pendapat antar ulama ini dan juga ingin banyak berpuasa di bulan Rajab, maka di putuskan antar semua madzhab kecuali wahabi bahwa berpuasa di sebagian hari-hari dari bulan Rajab itu dihukumi sunnah bukan haram.

Intisari :

-       Alangkah baik bagi seorang perindu dekat dengan Allah untuk memperbanyak beramal kebaikan di bulan Rajab ini, terutama memperbanyak istighfar, bertaubat, berpuasa sunnah Rajab.

 

-       Berpuasa di 4 bulan mulia (Asyhur al-Hurum), salah satunya adalah bulan Rajab itu disunnahkan menurut Jumhur Fuqoha’, kecuali sebagian besar madzhab Hanabilah berpendapat, “Berpuasa Rajab full satu bulan dalam satu tahun dan menyetarakan dengan puasa wajib bulan Ramadhan itu dimakruhkan, dan kemakruhan itu bisa hilang dengan cara bolong di bulan Rajab meskipun hanya satu hari, atau dengan cara puasa Rajab full lalu lanjutkan dengan puasa di bulan lain pada tahun itu, contoh: berpuasa di 4 bulan Asyhur al-Hurum, atau puasa rajab dilanjutkan sya’ban”.

 

Solusi selamat dari perbedaan pendapat antar ulama ini, dan bila ingin banyak berpuasa di bulan Rajab, maka cukup berpuasalah di sebagian hari-hari dari bulan Rajab. [Wallahu A’lam]

 

Referensi :

-       Sunan Ibnu Majah, karya: Imam Ibnu Majah Muhammad al-Qozwayni, Juz: 1, Hal: 554, Cet. Dar Ihya’ Kotob al-Arabiyah.

-       As-Sunan as as-Sughra, karya: Imam Nasa’i, Juz: 4, Hal: 201, Cet. Maktab al-Matbu’at al-Islamiyyah.

-       I’anah ath-Thalibin, karya; Syekh Abu Bakar Syatho ad-Dimyathi, Juz: 1, Hal: 313, Cet. Dar al-Fikr.

-       Al-Mabsuth, karya: Imam As-Sarkhosi, Juz: 3, Hal : 82, Cet. Dar al-Makrifat, Beirut.

-       Al-Fatawa al-Hindiyyah, karya: Lajnah Ulama bi Ri’asah Nidzam al-Balkhi, Juz: 1, Hal: 201, Cet. Dar al-Fikr.

-       Hasyiah ad-Dusuqi, Karya : Syekh Muhammad bin Ahmad bin Arafah ad-Dusuqi, Juz: 1, Hal: 516, Cet. Dar al-Fikr.

-       Al-Mumti’ fi Syarh al-Muqni’, karya : Syekh Zainuddin at-Tanukhi al-Hambali, Juz: 2, Hal: 47, Cet. Maktabah al-Asadi, Mekkah.

-       Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, karya: Imam Ibnu Hajar al-Haitami, Juz: 2, Hal: 68, Cet. Al-Maktabah al-Islamiyyah

-       Ad-Diybaj ala Shohih Muslim bin Hajjaj, karya: Imam Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuthi, Juz: 3, Hal: 238, Dar Ibn ‘Affan, Mamlakah Arabiyyah Su’udiyyah.

 

===============

Penulis: @el_ghubar.mubarok

Editor: @gilang_fazlur_rahman

Layouter: @najibalwijufri

                                                                                                  

𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙏𝙚𝙧𝙪𝙨 & 𝙎𝙚𝙗𝙖𝙧𝙡𝙪𝙖𝙨𝙠𝙖𝙣.

 

"Sᴀᴍᴘᴀɪᴋᴀɴ ᴅᴀʀɪᴋᴜ ᴍᴇSᴋɪᴘᴜɴ ʜᴀɴʏᴀ Sᴀᴛᴜ ᴀʏᴀᴛ ." HR. Bukhari

📲 𝙄𝙠𝙪𝙩𝙞 𝙢𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 𝙠𝙖𝙢𝙞.

IG : Instagram.com/nafas_hadhramaut

TW : Twitter.com/nafashadhramaut

TG : T.me/nafashadhramaut

FB : fb.com/nafas.hadhramaut

YT : https://youtube.com/@nafashadhramaut

TT : Tiktok.com/nafashadhramaut

Web : www.nafashadhramaut.id

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

WA : http://bit.ly/Nafas-Hadhramaut-Channel

Email : nafashadhramaut.id@gmail.com

▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬

 

 

 

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search